Lomba Rohis Daerah Pandeglang

Selasa, 26 April 2011

Dauroh Marhhalah 1 ( DM 1)

ACARA DAUROH MARHALAH 1(DM1)
ROHANI ISLAM (ROHIS)
SMK NEGERI 1 PANDEGLANG


Sabtu, 18 Desember


13.00-13.15 Cek in peserta
13.15-13.35 Pembukaan
13.35-14.45 Materi
14.45-15.15 Persiapan shalat ashar
15.15-16.00 Nobar
16.00-17.00 Diskusi


Minggu, 19 Desember
07.15-07.30 Cek in peserta


07.30-08.30 Riyadoh + Permaianan
08.30-08.45 Istirahat
08.45-09.35 Materi
09.35-09.45 Hiburan
10.00-10.45 Materi
10.45-11.15 isi soal
11.30-12.00 Penugasan : - Ikhwan = Pentas

- Akhwat = Membuat cerita tentang
12.00-13.00 Isoma
13.00-14.00 Nobar “sang pencerah”
14.00-14.30 Selingan
14.30-15.30 Materi
15.30-15.50 Shalat


15.50-16.30 Muhasabah/do’a

Senin, 25 April 2011

istillah_istilah Yang sering Diguunakan Anak Rohis


A
Afwan:
a. Maaf.
b. Jawaban ketika lawan bicara mengatakan “Syukron”.
Adab: Sikap.
Ana: Saya.
Antum: Kamu.
Azzam: Tekad.
Akhwat: Sebutan untuk wanita yang sudah mendapatkan tarbiyah Islam.
Akhina/Akhi: Panggilan untuk Ikhwan (Lawan: Ukhtina/Ukhti).
Ahlan wa sahlan: Selamat datang.
Aqliyah: Akal.

B
Basecamp: Tempat berkumpul.
Briefing: Kegiatan konsolidasi sebelum suatu acara dilaksanakan.
Bi Khair: Baik/ Jawaban saat lawan bicara mengucapkan “Kaifa haluk ?”.
Bazaar: Kegiatan muamalah Rohis/ berjualan.

D
Da’i/du’at: Sebutan lain untuk aktivis dakwah.
Dauroh: Pelatihan organisasi.
Diknalar: (Pendidikan dan Penalaran) Kegiatan belajar akademik anggota Rohis.
Departemen/Dewan: Struktural di Rohis yang bertanggung jawab terhadap suatu bidang.

E
Evaluasi: Pembahasan setelah suatu acara/program dilaksanakan.

F
Futur: Suatu keadaan saat keimanan sedang menurun, sehingga timbul kemalasan untuk melakukan aktivitas dakwah.

G
Ghiroh: Semangat.
Ghozwul Fikri: Perang pemikiran.

H
Hafizh: Penghafal.
Hijab: Batasan antara ikhwan dan akhwat dalam Islam.
Halaqah: (Lingkaran) Majelis ilmu berbentuk lingkaran yang dipimpin oleh seorang Mentor/Murabbi.

I
Ifthor Jama’i: Berbuka puasa bersama.
Ibroh: Makna/kandungan.
Ikhwan: Sebutan lain bagi laki-laki yang sudah mendapatkan pendidikan/tarbiyah Islam (Lawan: Akhwat).
Iqob: Sanksi terhadap suatu pelanggaran.
Ikhwah: Saudara.

K
Kaderisasi: Strategi untuk merekrut anggota baru.
Kressen: (Kreasi Seni) Departemen di Rohis yang membidangi kesenian Islam.
Kaifa Haluk: Apa kabar ? (Jawab: Alhamdulillah, bi khair).

L
La Tahzan: Jangan bersedih
Liqo’: Majelis ilmu.

M
Mas’ul: Penanggung jawab.
Marhaban: Selamat datang.
Moderator: Pemimpin diskusi.
Mentor: Pengasuh/instruktur Rohis.
Murabbi: Guru.
Mabit: (Malam Bina Iman dan Taqwa/Bermalam) Kegiatan bermalam di suatu tempat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.
Man Ismuka/Masmuka ?: Siapa nama Anda ? (Jawab: Ismi …).
Mad’u: Orang yang didakwahi.
Munsyid: Penyanyi nasyid.
Majelis: Perkumpulan orang-orang untuk tujuan tertentu.
Muhasabah: Introspeksi.

N
Nasyid: Salah satu kesenian musik Islami.

O
Open House: Kegiatan menyambut siswa baru yang dilaksanakan Rohis.
Outbond: Kegiatan outdoor berupa games-games menarik.

P
Pembina: Pimpinan tertinggi di struktural Rohis dan bertanggung jawab terhadap Rohis secara keseluruhan.
PJ: (Penanggung Jawab)

R
Riadoh: Olahraga.
Rihlah: Jalan-jalan.
Rekrutment: Perekrutan anggota baru.
Rohis: (Kerohanian Islam) Organisasi ekstrakurikuler Islam yang berada dibawah naungan sekolah.

S
Syar’i: Sesuai dengan syariat Islam.
Syuro: Rapat/musyawarah.
Sekre/sekretariat: Kantor/tempat berkumpul.
Syukron: Terima kasih (Jawab: Afwan).
Shaum: Puasa.

T
Tarhib: Menyambut (Tarhib Ramadhan: Kegiatan menyambut bulan suci Ramadhan).
Ta’aruf: Kenalan.
Tafaddol: Silakan.
Tafaddol Ijlis: Silakan duduk.
Ta’lim: Majelis ilmu yang dihadiri banyak orang.
Tarbiyah: Pendidikan.
Tanzhif: (Kebersihan) Gotong royong.
Tafakur Alam: Kegiatan berkemah Rohis.
U
Ukhuwah: Ikatan persaudaraan.
Ukhuwah Islamiyah: Ikatan persaudaraan sesama orang-orang beriman
Ukhtina/Ukhti: Panggilan untuk Akhwat (Lawan: Ikhwan).

Mohon maaf jika terdapat kesalahan penulisan kata maupun arti. Kritik, saran maupun penambahan kosakata, silakan komentari tulisan ini.

Selasa, 11 Januari 2011

Wanita Itu Aurot

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Sunan-nya (no. 1173) berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ashim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammam, dari Qatadah, dari Muwarriq, dari Abul Ahwash, dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Yang namanya aurat berarti membuat malu bila terlihat orang lain hingga perlu ditutupi dan dijaga dengan baik. Karena wanita itu aurat, berarti mengundang malu bila sampai terlihat lelaki yang bukan mahramnya. (Tuhfatul Ahwadzi, Kitab Ar-Radha’, bab ke-18)
Sehingga tetap tinggal di dalam rumah itu lebih baik bagi si wanita, lebih menutupi dirinya dan lebih jauh dari fitnah (godaan/gangguan). Bila ia keluar rumah, setan berambisi untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang-orang dengan sebab dirinya. Tidak ada yang selamat dari fitnah ini kecuali orang-orang yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang disyariatkan bagi wanita muslimah yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari akhir adalah tinggal di dalam rumahnya tanpa keluar kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan tidak memakai perhiasan berikut wangi-wangian, dalam rangka mengamalkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari balik hijab/ tabir, yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)
Bila wanita tidak mengamalkan tuntunan syariat yang suci ini, ia akan jatuh dalam jeratan dan perangkap para lelaki yang fasik dan pendosa. Terlebih lagi bila keluarnya itu menuju ke pasar, mal, tempat rekreasi, dan tempat-tempat keramaian yang di situ terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan wanita). Alangkah banyaknya wanita seperti itu di zaman ini. Demikian keterangan dari Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wAl-Ifta’, fatwa no. 19930, yang ketika itu masih diketuai oleh Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu.
Banyak orang tidak mengetahui hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Kalaupun ada yang mengetahuinya, mereka berusaha menolaknya karena tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka dengan mengatakan haditsnya lemah, tidak terpakai, merendahkan kaum wanita, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, dan ucapan semisalnya.
Demikianlah. Karena jauhnya zaman ini dengan masa kenabian, ditambah lagi kebodohan yang tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan hawa nafsu yang mendominasi, banyak ajaran dan aturan agama Islam yang dianggap aneh, asing, dan tidak lumrah. Termasuk keberadaan wanita sebagai aurat, sehingga harus ditutupi dari pandangan lelaki ajnabi (non-mahram), sulit diterima oleh kebanyakan orang bahkan oleh kaum wanita sendiri. Yang dianggap biasa justru keberadaan wanita yang berkeliaran di luar rumah, hilir mudik tanpa malu di depan lelaki ajnabi, tanpa mengenakan busana yang syar'i, malah memamerkan kemolekan wajahnya dan keindahan anggota tubuhnya, kebagusan dandanannya, serta semerbak aroma tubuhnya. Wallahul musta'an (Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah tempat meminta pertolongan).
Ketahuilah, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas telah pasti keshahihannya. Bila suatu hadits dikatakan shahih dari ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti benar-benar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengucapkannya. Beliau berucap tidaklah dari hawa nafsu, tapi dari wahyu yang beliau terima sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
“Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (An-Najm: 3-4)
Al-Hafizh Ibnu Katsir, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati beliau, menerangkan tafsir ayat di atas, “Maksudnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu ucapan/ perkataan karena dorongan hawa nafsu dan karena satu tujuan tertentu. Beliau hanyalah mengucapkan apa yang diperintahkan kepada beliau untuk disampaikan kepada manusia secara sempurna, utuh, tanpa ada tambahan dan pengurangan.” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 7/340)
Sahabat yang mulia, putra dari sahabat yang mulia, Abdullah ibnu ‘Amr ibnul ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma memberitakan, “Aku biasa menulis segala sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena aku ingin menghafalnya. Maka orang-orang Quraisy melarangku dengan mengatakan, ‘Jangan engkau tulis segala sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Rasulullah itu manusia biasa, bisa berucap dalam keadaan marah maupun senang.’
Aku pun berhenti menulis apa yang kudengar dari beliau, lalu kuceritakan hal itu kepada beliau. Beliau memberi isyarat dengan jari beliau ke mulut beliau seraya bersabda:
اكْتُبْ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ حَقٌّ
“Tulislah, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada yang keluar dari lisan ini kecuali al-haq/ kebenaran.” (HR. Abu Dawud no. 3646, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahihul Jami' no. 1196 dan Ash-Shahihah no. 1532)
Karena kepastian berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa wanita itu aurat, maka hendaklah wali para wanita, baik dari kalangan ayah, paman, kakek, saudara laki-laki ataupun suami, memerhatikan keberadaan wanita mereka serta memiliki kecemburuan terhadap wanita mereka. Jangan biarkan mereka (para wanita) keluar rumah tanpa ada kebutuhan, atau keluar rumah tanpa mengenakan pakaian yang syar'i, yang menutup tubuh mereka sebagai aurat mereka.
Bagi para wanita sendiri, hendaklah mereka bersegera berpegang dengan tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena di dalamnya pasti ada kebaikan bagi mereka.

Apakah Suara Wanita Aurat?
Terkait dengan keberadaan wanita sebagai aurat, mungkin tersisa pertanyaan di benak. Bagaimana dengan suara wanita, apakah termasuk aurat? Lalu bagaimana dengan keberadaan sahabiyah dahulu yang berbicara dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dengan para sahabat? Bagaimana pula keberadaan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha atau wanita-wanita selainnya, yang mengajarkan ilmu dan menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat dan orang-orang yang datang setelah generasi sahabat? Bukankah ini menunjukkan wanita boleh berbicara dan memperdengarkan suaranya kepada lelaki ajnabi?
Al-Lajnah Ad-Da'imah dalam fatwa (no. 8567) pernah memberikan jawaban tentang hal ini. Disebutkan bahwa suara wanita bukanlah aurat, tidak haram bagi lelaki ajnabi untuk mendengarkannya terkecuali bila suara itu diucapkan dengan mendayu-dayu, mendesah dan dilembut-lembutkan karena yang seperti ini haram dilakukan si wanita di hadapan selain suaminya dan haram bagi lelaki ajnabi mendengarkannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Dalam fatwa no. 5167, Al-Lajnah menyatakan wanita merupakan tempat penunaian syahwat lelaki, maka kaum lelaki memiliki kecondongan kepada wanita agar tertunai nafsu syahwatnya. Bila si wanita mendayu-dayu dalam berbicara, tentunya fitnah akan semakin bertambah. Karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin, para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bila mereka meminta kebutuhan atau suatu barang kepada wanita yang bukan mahramnya, hendaknya meminta dari balik hijab. Tidak langsung bertemu wajah dengan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari balik hijab/tabir, yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga melarang para wanita melembutkan suara mereka ketika berbicara dengan lelaki ajnabi agar jangan sampai lelaki yang punya penyakit di hatinya berkeinginan jelek terhadap si wanita.
Bila perintah ini dititahkan di zaman Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan kaum mukminin kuat imannya dan mulia jiwanya, lalu bagaimana dengan zaman ini, di mana iman semakin melemah dan sedikit orang yang berpegang dengan agama? Karenanya, wajib bagimu wahai wanita untuk tidak bercampur baur dengan lelaki ajnabi dan tidak berbicara dengan mereka kecuali bila ada kebutuhan yang sifatnya darurat dengan tidak mendayu-dayukan dan melembutkan suara, berdasarkan dalil ayat yang telah disebutkan.
Dengan penjelasan ini tahulah engkau, wahai wanita, bahwa semata-mata suara yang tidak disertai dengan kelembutan dalam berbicara bukanlah aurat, karena dulunya para wanita/sahabiyah berbicara dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepada beliau tentang perkara agama mereka. Demikian pula mereka mengajak bicara para sahabat sehubungan dengan kebutuhan mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka tersebut. (dari kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’, 17/202-204)
Sehubungan dengan suara wanita ini, sangatlah disayangkan adanya sebagian orang yang bermudah-mudahan dengan berdalih suara wanita bukan aurat. Sampai-sampai ada guru lelaki yang mengajarkan Al-Qur’an kepada para wanita dengan men-tasmi', yaitu mendengarkan bacaan Al-Qur’an para wanita yang diajarinya, guna membetulkannya bila ada kesalahan. Sementara kita semua maklum bagaimana suara wanita yang membaca Al-Qur’an. Siapa yang bisa menjamin wanita tersebut tidak melagukan suaranya saat melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an? Bila kondisinya seperti ini, bagaimana dengan sang guru, apakah ia bisa menjamin hatinya akan selamat dari fitnah?
Ada pula guru lelaki yang berani mengajarkan percakapan bahasa Arab (muhadatsah) kepada para wanita. Sementara, sebagai satu metode pengajaran muhadatsah, sang guru mengajak bicara satu atau lebih murid wanitanya untuk bercakap-cakap dalam bahasa Arab. Mungkin sang guru mengatakan, “Kaifa haluk?”
Muridnya menjawab, “Alhamdulillah ana bi khair, wa anta...?” Dan seterusnya.
Kita bisa membayangkan bagaimana nada suara murid wanita itu dalam percakapan tersebut! Wallahul musta’an.
Contoh di atas kita bawakan tidak lain sebagai nasihat dan peringatan bagi diri pribadi dan saudara-saudara sekalian, agar kita semua tidak menggampangkan permasalahan ini. Juga agar kita menjaga diri dari fitnah dan memerhatikan keselamatan hati-hati kita. Karena, sebagaimana perkataan hikmah dari ulama kita: Selamatnya hati tak dapat ditandingi/dibandingkan dengan sesuatu pun.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kita kepada apa yang diridhai dan dicintai-Nya. Amin.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Kamis, 06 Januari 2011

Kegiatan Demonstrasi MBSPDB

Demonstrasi Rohis SMK NEGERI 1 PANDEGLANG
Menampilkan :
Drama 


Nasyid
 pengenalan sejarah Rohis SMKN 1 Pandeglang
 Pasukan Rohis SMKN 1 Pandeglang.....
Semoga Dakwah dapat menghasilkan yang terbbaik buat jalan hidup kita,,,,,
allahhuakbar,,,,,,,,

Rabu, 15 Desember 2010

ABOUT ROHIS



About Rohis
Apa itu Rohis
      Kepanjangan dari ROHANI ISLAM
Rohis Adalah suatu organisasi yg beranggotakan pelajar muslim yg berfungsi sebagai wadah u/menambahpengetahuan Wawasan keislaman dan meningkatkan Ukhuwah Islamiyah antar siswa baik sebagai Pengurus maupun anggota.

LATAR BELAKANG :
·         Kondis bangsa yang kian hari kian memprihatinkan
·         Gaya hidup dan moral pelajr yang semakin jauh dari tuntunan agama
·         Jumlah jam pelajaran agama islam di sekolah hanya 2 jam pelajaran
·         Kesadran umat muslim semakin hilang
KEANGGOTAAN :
·         Pelajar muslim  / Muslimah
·         Masih aktif  mengikuti  KBM di sekolah
·         Memiliki  motivasi u/ mendakwahkan Islam
·         Mau berpartisipasi  aktif  mengikuti  kegiatan-kegiatan  yang  diadakan “ROHIS

TUJUAN :
·         Meningkatkan  wawasan  keislaman
·         Membentuk   pribadi  yang  Islami
·         Memicu  kebersamaan  siswa  untuk  tampil  di  muka  umum
·         Meningkatkan  prestasi  belajar
·         Menambah  pengalaman  berorganisasi  yang lain

Oleh karena itu   ROHIS  merupakan bagian dari
SOLUSI . . . ! ! !

Senin, 15 Juni 2009

PERPISAHAN

ROHIS SMKN 1 PANDEGLANG



Awal kepergianku dimulai ketika
sebuah kasih sayang meghampiri hidupku
aku tak mengerti, karena aku bisa seperti ini
aku tak sanggup berjalan

berat beban di kaki untuk melangkah
tak kuasa meninggalkan sebuah harta
yang kurasa paling berharga
sebuah keluarga tak pernah terlupa

setetes demi setetes air mataku jatuh
berat hati ini untuk menjauh
dari tanah tumpah dimasa bocah
tapi , akan ku lakukan dan kupaksakan
demi kebaikan masa depan hidupku

ketika ku melangakah untuk pergi
pesan dan do'a pun terdengar
"selamat nak, ibu dan ayah
akan selalu mendo'akan apa
yang kamu inginkan"
dan dengar satu kata ini
"selalu menatap kedepan untuk
masa yang akan datang"

kebersamaan